Minyakjelantah, getah damar, dan klinker menjadi tiga komoditas yang didampingi Bea Cukai. Kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia. 2022-04-26 23:12:56. Cegah Pemalsuan, Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban tugas dan fungsi sebagai
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak 2018 Indonesia menempati urutan pertama sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia dengan produksi di atas 40,56 juta ton mengalahkan Malaysia yang mendominasi peringkat pertama Kompas, 1 Februari 2020. Berdasarkan kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K dan Traction Energi Asia tentang Potensi Minyak Jelantah untuk Biodiesel dan Penurunan Kemiskinan di Indonesia 2020 di tahun 2019, konsumsi minyak goreng sawit nasional mencapai 16,2 juta kiloliter dan 40% sd 60% menjadi minyak jelantah minyak goreng bekas. Adapun minyak jelantah yang dapat dikumpulkan di Indonesia baru mencapai 3 juta kiloliter atau hanya 18,5% dari total konsumsi minyak goreng sawit nasional. Dari 3 juta kiloliter minyak jelantah yang terkumpul yang berhasil dikonversi menjadi biodiesel sekitar 570 kilo liter 0,0035% minyak goreng sedangkan 2,4juta kilo liter lainnya digunakan untuk minyak goreng daur ulang dan ekspor Detik, 7 Desember 2020.Potensi minyak jelantah sebagai salah satu bahan baku biodiesel sebagai energi terbarukan berdasarkan data tersebut yang hanya 0,0035% konsumsi minyak goreng menunjukan belum tergarap secara optimal oleh pemerintah maupun di level masyarakat. Di tingkat Pemerintah, penggunaan dan penembangan biodiesel hanya dilevel regulasi dan himbauan, sedangkan di tingkat masyarakat pengumpulan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel belum dipandang sebagai sumber ekonomi dan pencegahan pencemaran lingkungan, hal tersebut antara lain masih rendahnya nilai konversi ekonomi minyak jelantah sebagai bahan biodiesel dibandingkan nilai konversi ekonomi minyak jelantah sebagai minyak goreng daur ulang yang dijernihkan. Rendahnya pengumpulan minyak jelantah juga dapat disebabkan masih sedikitnya tempat-tempat pengumpulan minyak jelantah dan pabrik-pabrik pengolah biodiesel yang hanya ada di beberapa kota saja di penulis sebagai salah satu pengurus komunitas minyak jelantah di level perumahan, dibutuhkan waktu hampir 2 bulan untuk mendapatkan informasi dan jalur pengumpulan minyak jelantah ke pabrik biodiesel. Iklan atau informasi menerima minyak jelantah memang tersedia di internet, namun yang memberikan respond positif dan menyatakan secara tegas bahwa minyak jelantah yang dikumpulkan untuk biodiesel baru dapat ditemukan melalui asosiasi resmi. Hal ini sesuai data diatas bahwa sebagian besar minyak jelantah dikumpulkan bukan untuk biodisiel. Progress pengumpulan minyak di tahun pertama hanya terkumpul 100 liter dari 21 rumah tangga dari total 300 rumah tangga di sebuah perumahan, tahun ke dua total pengumpulan minyak jelantah meningkat menjadi 350 liter dan tahun ke tiga menjadi 480 liter dengan total rumah tangga yang terlibat sekitar 60 rumah tangga, jika dibandingkan jumlah rumah tangga di perumahan tersebut maka jumlah rumah tangga yang terlibat relative kecil. Kompensasi ekonomi dari pengumpulan minyak jelantah diperumahan tersebut adalah 2/3 diberikan kepada rumah tangga yang menyetor dan 1/3 untuk biaya pengelolaan lingkungan di perumahan tersebut atau sekitar 13 liter minyak jelantah dapat ditukar dengan 2 liter minyak goreng baru. Fakta menarik dari model komunitas rumah tangga adalah rumah tangga dimana ibu rumah tangga yang memasak tanpa bantuan pembantu lebih memberikan respond untuk mengumpulkan minyak jelantah dibandingkan rumah tangga yang memasak menggunakan pembantu. Model komunitas rumah tangga di perumahan lebih bersifat sukarela dan sebagai inisiator pengumpul harus bersedia menyediakan tempat dan modal untuk jerigen atau tempat-tempat pengumpulan karena asosiasi pengumpul minyak jelantah hanya akan mengambil minyak jelantah ke lokasi pengumpul jika sudah tercapai skala ekonomi sekitar 100 liter. Model komunitas pengumpul minyak jelantah berikutnya adalah pengumpulan minyak jelantah di wilayah pasar dimana inisiator pengumpul minyak jelantah bekerjasama atau memanfaatkan jalur nonformal orang-orang yang menguasai pasar tersebut untuk mengumpulkan minyak jelantah dari para pedagang makanan sekitar dan memberikan kompensasi yang sesuai. Model dengan jalur nonformal ini lebih effektif dibandingkan komunitas pengumpulan minyak jelantah di perumahan yang walaupun ada kompensasi biaya ke pemberi minyak jelantah namun karena nilainya yang kecil dan level pemahaman akan lingkungan yang berbeda menyebabkan model komunitas perumahan yang sukarela kurang effektif dibandingkan model komunitas pasar dengan jalur nonformal dimana pengumpul memiliki otoritas mengelola daerah tersebut. Dengan 2 contoh model komunitas pengumpulan minyak jelantah tersebut sukarela perumahan dan otoritas pasar tidak lah cukup untuk memanfaatkan potensi minyak jelantah sebagai bahan biodiesel energi terbarukan. Kunci sukses suatu program adalah keterlibatan dari regulator dan pemerintah untuk mengatur mekanisme dan keterlibatan langsung. Lihat Humaniora Selengkapnya
\n \n\nasosiasi pengumpul minyak jelantah indonesia
FOLLOWUS Facebook-f Instagram Youtube HOTLINE 0858-942 773-98 ONLINE CHAT WWW.APJETI.OR.ID Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah Perhatian seluruh lapisan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pengusaha Industri Makanan, Hotel, Restaurant dan Masyarakat dalam Tata Kelola Penanganan Minyak Goreng Bekas atau Jelantah sangat dibutuhkan keseriusannya sebagai wujud dari keperdulian terhadap Kesehatan › Ekonomi›Jelantah yang Melimpah, tapi... Meski melimpah di Indonesia, belum ada aturan spesifik menyebutkan jelantah sebagai limbah maupun larangan penggunaannya untuk bahan baku konsumsi. Sementara jelantah marak digunakan sebagai bahan baku industri makanan. OlehIRENE SARWINDANINGRUM/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/KURNIA YUNITA RAHAYU 5 menit baca KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM Suasana salah satu gudang jelantah yang dipasarkan untuk ekspor di Kabupaten Tangerang, Rabu 26/2/2020. Indonesia menghasilkan jelantah dalam jumlah besar, namun masih minim dalam KOMPAS — Penggunaan jelantah yang sebagian masih untuk sektor konsumsi menunjukkan lemahnya pengawasan soal tata kelola minyak goreng bekas pakai tersebut. Produksi minyak jelantah Indonesia diperkirakan melimpah, antara 2-3 juta ton setahun. Namun aturan, baik dari tata niaga, lingkungan, maupun kesehatan warga terkait penggunaan jelantah masih sangat tingkat nasional, belum ada aturan yang secara spesifik menyebutkan jelantah sebagai limbah maupun larangan penggunaannya untuk bahan baku konsumsi. Satu-satunya aturan yang sudah berlaku dan secara spesifik mengatur baru Peraturan Gubernur Pergub DKI Jakarta Nomor 167/2016 tentang Pengelolaan Limbah Minyak Goreng. Pergub mendorong agar limbah minyak goreng dimanfaatkan untuk bahan bakar alternatif berupa biodiesel atau sektor nonkonsumsi. Padahal, penggunaan jelantah untuk sektor konsumsi telah banyak diteliti berbahaya untuk kesehatan dalam jangka Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, dalam setahun rata-rata konsumsi minyak goreng 5,2 juta ton. Dengan perkiraan susut 40-60 persen, jelantah yang dihasilkan diperkirakan 2-3 juta ton per tahun.”Jumlahnya tidak sedikit. Secara nasional diperkirakan jelantah untuk konsumsi sekitar 20 persen dari minyak goreng yang beredar karena masih minimnya aturan,” katanya di Jakarta, Selasa 18/2/2020.Dari tata niaga, kata Sahat, pengaturan perdagangannya belum ada sehingga siapa saja dapat membelinya dari penghasil jelantah tanpa pengawasan ke mana jelantah akan SARWINDANINGRUM Suasana pengumpulan jelantah oleh para kader juru pemantau jentik RW 002, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 26/2/2020. Kegiatan pengumpulan jelantah untuk ditampung sejumlah organisasi dan lembaga ini menumbuhkan kesadaran warga bahwa jelantah adalah limbah yang perlu dikelola. Indonesia menghasilkan jelantah dalam jumlah besar, tetapi masih minim dalam sisi lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, minyak goreng bekas atau biasa disebut jelantah tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Jelantah tidak pula termasuk dalam kategori sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan belum ada penyebutan spesifik, Rosa mengatakan, jelantah dapat dikategorikan limbah non-B3. Oleh karena itu, jelantah sebagai limbah harus dikelola dan tidak boleh dibuang karena akan mencemari juga Jelantah Dipakai di Industri MakananHal ini sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat 1 a, yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan sisi kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali mengatakan, sejumlah peraturan untuk melindungi keamanan produksi makanan sudah SARWINDANINGRUM Jelantah masih disalahgunakan untuk sektor konsumsi seperti dalam produksi tahu pong di Kabupaten Bogor, Senin 2/3/2020. Indonesia menghasilkan jelantah dalam jumlah besar, tetapi masih minim dalam pengaturan dan di antaranya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan tidak sedikit. Secara nasional diperkirakan jelantah untuk konsumsi sekitar 20 persen dari minyak goreng yang beredar karena masih minimnya regulasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Baik yang diproduksi pada skala rumahan, jasa boga, maupun rumah makan dan ketiga aturan itu pun tak secara spesifik melarang penggunaan jelantah untuk konsumsi. ”Dalam peraturan tersebut memang tidak ada secara spesifik tertulis tentang jelantah, tetapi pemilihan bahan makanan harus aman,” kata juga Tergoda Keuntungan, Abaikan KesehatanContohnya, untuk bahan baku yang dikemas harus memiliki label atau merek, terdaftar dan mempunyai nomor daftar, dan kemasan tidak rusak, pecah atau kembung. Selain itu, bahan makanan juga belum kedaluwarsa serta hanya satu kali Center for South East Asia Food Agricultural Science and Technology Seafast Institut Pertanian Bogor IPB Nuri Andarwulan mengatakan, belum ada acuan teknis untuk menggunakan minyak goreng yang aman di Indonesia selain standar SNI minyak goreng yang ditujukan untuk standar negara-negara lain sudah memiliki regulasi terkait ambang batas maksimal penggunaan, yaitu dengan mengukur total polar material TPM atau nilai total material larut air dalam minyak goreng. Semakin sering digunakan, nilai TPM semakin tinggi, dan semakin meningkatkan risiko kanker. KOMPAS Penggunaan minyak bekas alias jelantah di sejumlah industri pangan rumahan mengancam kesehatan. Minyak goreng bekas bersifat karsinogenik atau dapat memicu munculnya penyakit kanker. Dorong pengaturanKetua Umum Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Baru Terbarukan Indonesia Apjeti Matias Tumanggor meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur tata kelola perdagangan jelantah agar pemanfaatannya bisa tepat guna. Dampaknya, publik tidak tahu yang disebut jelantah adalah minyak goreng yang berapa kali itu, publik juga belum tahu bagaimana mengurus jelantah setelah pemakaian. Jelantah dalam jumlah besar masih dibuang ke selokan sehingga membuat aliran air dia, ada lima kementerian yang perlu duduk bersama membahas soal regulasi jelantah. Lima kementerian itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian jumlah penduduk yang besar disertai konsumsi yang besar, kita punya potensi menjadi penghasil jelantah terbesar. Ini potensi yang besar sebagai bahan baku biodiesel. Sebagian malah dieskpor ke Minyak Sawit Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI, Maxensius Tri Sambodo, menegaskan, penggunaan jelantah yang tepat seharusnya untuk bahan baku biodiesel dan bukan untuk digunakan kembali sebagai bahan baku untuk menggoreng yang akan dikonsumsi. ”Jelantah itu untuk ’dimakan’ mesin bukan ’dimakan’ manusia,” ujar mencegah jelantah bocor untuk dikonsumsi, menurut Max, langkah awal yang harus dilakukan pemerintah adalah mewajibkan minyak goreng menggunakan kemasan dan melarang curah. Sebab, tampilan visual jelantah dengan minyak curah yang serupa dan tak bisa teridentifikasi asalnya, bisa mengelabui warga sehingga jelantah mudah masuk ke pasaran SARWINDANINGRUM Kepala Laboratorium Biodiesel dan Proses Katalitik Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Ali Rimbasa Siregar di Jakarta, Jumat 6/3/2020, menunjukkan biodiesel dari jelantah yang dihasilkan dari uji coba yang dilakukan lembaga penelitian pemberlakuan minyak goreng kemasan, minyak goreng yang ada memiliki identitas, kode produksi, sehingga memudahkan penelusuran pihak produsennya. Hal ini lebih menjamin warga agar memperoleh minyak goreng yang jelas produksi dan minyak goreng kemasan wajib diberlakukan, lanjut Max, pengaturan tahap berikutnya adalah mengatur tata kelola alur pembuangan limbah. Pengaturan itu harus memastikan bahwa jelantah tidak untuk kembali dikonsumsi dan harus dipasok untuk menjadi bahan baku biodiesel.”Dengan jumlah penduduk yang besar disertai konsumsi yang besar, kita punya potensi menjadi penghasil jelantah terbesar. Ini potensi yang besar sebagai bahan baku biodiesel. Sebagian malah dieskpor ke Eropa. Mereka bisa melihat peluang ini, tapi kita malah belum,” ujar juga Jelantah Indonesia Mengalir hingga ke EropaInisiatif minyak goreng wajib kemasan itu sebetulnya sudah digulirkan sejak 2014 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Namun pelaksanaannya selalu tertunda. Paling anyar, pelaksanaan minyak goreng wajib kemasan sedianya diberlakukan 1 Januari 2020, tetapi kembali Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan, mundurnya pelaksanaan peraturan itu karena belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat itu, juga ada kekhawatiran dari pelaku usaha akan terjadi kenaikan harga karena harus menggunakan minyak goreng wajib kemasan yang tentu lebih mahal daripada minyak goreng curah. Setelah melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pengusaha minyak goreng dan pelaku usaha, disepakati pemberlakuan peraturan minyak goreng wajib kemasan mundur pada awal Januari juga Lika-liku Jelantah, Si Limbah Minyak Goreng Vkncpj.